Pemerintah daerah tingkat Desa (Perbekel) Nyambu mengeluarkan surat edaran, tentang himbauan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Surat itu dikeluarkan pada 10 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nyambu, I Nyoman Biasa. Regulasi tersebut sejalan dengan peraturan Gubernur Bali, Wayan Koster No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP).
Himbauan ini juga sesuai dengan pasal 15 peraturan gubernur tersebut, di mana Desa Adat atau Desa Pakraman berperan aktif dalam mengurangi sampah PSP. Kampanye ini juga awal dari langkah komunitas Mengurangi Sampah Plastik (LAKSMI) yang diinisiasi oleh Saraswati DIAGEO, perusahaan minuman beralkohol untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di desa Nyambu, Bali.
Plastik Sekali Pakai (PSP), adalah semua barang yang terbuat dari bahan dasar plastik, termoplastik sintetis, polietilena, atau bahan lateks sintetis yang diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Dalam himbauan ini, ada beberapa jenis PSP yang dilarang penggunaannya, yaitu kantong plastik, sedotan plastik, botol atau gelas plastik, dan polysteren (styrofoam).
Himbauan kepala desa Nyambu juga menjawab berbagai cara bagaimana mengurangi sampah plastik di tingkat desa. Misalnya, jika warga desa menggelar rapat atau acara adat, warga diperkenankan menggunakan bahan pembungkus minuman atau makanan dengan bahan yang bisa didaur ulang seperti daun atau kertas. Atau lebih baik, snack tersebut dapat ditempatkan di wadah yang bisa dipakai berkali-kali seperti gelas atau piring.
Dalam surat edaran tersebut, Setiap Lembaga Keagamaan juga dihimbau untuk membina umatnya agar dapat mengurangi plastik sekali pakai pada saat penjualan canang, kebutuhan upacara adat atau acara keagamaan lainnya. Pemerintah desa juga merangkul semua pelaku usaha seperti tempat makan, pasar, toko agar mendorong konsumennya membawa tas belanja sendiri, botol minum, atau tempat makan yang bisa dipakai kembali. Sementara para pelaku usaha juga menggunakan pembungkus yang bisa didaur ulang seperti daun atau kertas.
Melalui dukungan Laksmi, surat edaran ini telah disebarluaskan sebelumnya secara daring melalui WhatsApp, sebagai upaya kolektif untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai yang dimulai di Nyambu didukung oleh Saraswati dan Diageo Indonesia.